Etika Sebagai Modal Budaya Profesi Arsitek
- Rachma Safa Aulia
- 2 hari yang lalu
- 5 menit membaca
Agus S. Ekomadyo, IAI, aekomadyo00@gmail.com
(Diringkas dari Makalah Sebagai Syarat Makalah Ditulis Sebagai Syarat Pelatihan Penatar Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia, Bandung, 19 September 2018)
Download file .pdf: https://iplbi.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Ekomadyo-2018-Etika-Modal-Budaya-Profesi-Arsitek.pdf
Pendahuluan
Masalah etika sebenarnya merupakan sesuatu yang sensitif. Di satu sisi, etika diperlukan karena menyangkut nilai-nilai moral yang disepakati oleh anggota suatu masyarakat. Namun di sisi lain, nilai-nilai baik dan buruk bersifat relatif, akan berbeda dari setiap orang, karena setiap orang mempunyai pengalaman hidup yang berbeda-beda.
Dalam profesi Arsitek, etika menjadi penting, karena menyangkut bagaimana profesi ini dihargai. Profesi mempunya akar kata “to profess” yaitu memberikan pengakuan mempunyai keahlian yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk mendapatkan kompensasi biaya (Harijono, 2018:19). Kompensasi biaya buat profesional disebut honorarium, yang mempunyai akar kata “honor”, yang berarti kehormatan. Artinya, masalah etika menyangkut bagaimana para Arsitek menjaga moralitasnya agar tetap diakui keahliannya oleh masyarakat.
Namun pada kenyataannya, penggunaan keahlian Arsitek terkait dengan suatu proses pembangunan. Diakui, proses pembangunan tidak berada dalam ruang hampa, tetapi suatu gelanggang dengan banyak kepentingan dari para pelaku pembangunan tersebut (Ekomadyo, 2009:1). Dan dalam perspektif etika profesi, arsitek diminta untuk bisa bersikap menghindari konflik kepentingan tersebut (Setiawan, 2018:80). Ketika, nilai-nilai yang menjadi dasar bagi para pelaku pembangunan berbeda-beda, maka etika menjadi relatif. Atas dasar pemikiran tersebut, artikel ini ditulis untuk mengembangkan pemikiran bagaimana etika profesi Arsitek tetap bisa diakui dalam gelanggang pembangunan yang penuh kepentingan.
Etika, Profesionalisme, dan Konflik Kepentingan dalam Pembangunan
Etika merupakan konvensi sosial tentang moralitas, mana yang dianggap baik dan buruk oleh masyarakat. Karena konvensi sosial, maka nilai-nilai baik buruk bisa berbeda-beda dalam suatu kelompok masyarakat tertentu (Harijono, 2018:3-10, Setiawan, 2018:5-7). masalah etika dan moralitas ini menjadi penting untuk seseorang mendapatkan penghargaan dari masyarakatnya. Masalah etika menyangkut penghormatan dari anggota kelompok masyarakat terhadap anggota lain karena adanya standar moralitas yang disepakati bersama.
Dalam profesi Arsitek, etika menjadi sebuah kode, atau aturan yang mengikat secara bersama-sama. Ketika masuk dalam masyarakat Arsitek, misalnya asosiasi profesi Arsitek, maka Arsitek wajib standar perilaku profesional di dalamnya, sebagai pengakuan bahwa ia merupakan anggota dari masyarakat tersebut (Harijono, hlm.10). Banyak hal menjadi etika dasar Arsitek di Indonesia, salah satunya adalah bagaimana mengelola dengan bijak konflik kepentingan terutama dalam relasinya dengan pemberi tugas. Untuk menghindari konflik kepentingan, seorang arsitek seharusnya memberikan perhatian sekelilingnya, dan melakukan upaya-upaya pencegahan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (Setiawan, hlm.80).
Kepentingan (interest) dalam pembangunan bisa dikenali melalui keberadaan pemangku kepentingan (stakeholder). Tercatat para pemangku kepentingan tersebut adalah Pengembang (developer), pemilik lahan, , pemilik lahan yang bersebelahan, penyandang dana dan pemilik modal, konsultan profesional, kontraktor, pengguna/ penghuni, sektor publik, dan komunitas/ masyarakat umum, yang secara luas memanfaatkan produk pembangunan secara langsung maupun tak langsung sebagai bagian dari wilayah publik (Carmona et al., 2003:219-228). Kepentingan tersebut digerakkan oleh kekuatan tertentu, yaitu politik, merujuk penggunaan kekuasaan pemerintahan; birokrasi, merujuk pelaksanaan prosedur pembangunan, hukum, yang menentukan jika terjadi perselisihan; uang, yang menjedi representasi ekonomi dalam mekanisme pasar; dan profesionalisme, yang berperan memberikan dasar tindakan dan nilai-nilai March dan Low (2004:56-60). Terdapat kekuatan dominan dalam memproduksi lingkungan binaan dan saling berkorelasi: ekonomi-politik, keduanya mengatur arus kapital: ekonomi menggerakkan, politik yang menentukan arahnya (Healey, 1991:232-234).
Dalam pengertian sehari-hari, konflik kepentingan dalam pembangunan bermuara pada realitas struktur pasar versus kualitas lingkungan binaan yang dicita-citakan. Kepentingan pertama merepresentasikan hasrat untuk terus hidup berkecukupan dengan usaha minimal sedangkan kepentingan kedua merepresentasikan hasrat untuk hidup nyaman dengan adanya komitmen. Konflik ini tercermin dalam aneka istilah “tata ruang versus tatar uang”, atau “maju tak gentar membela yang bayar”; atau “arsitek pragmatis versus arsitek idealis”.
Menghadapi konflik kepentingan dalam praktik pembangunan, konsep etika yang berangkat dari filsafat idealis perlu dilengkapi dengan pemikiran dari filsafat realis. Bourdieu (1986:17-26), misalnya menjelaskan bahwa dalam suatu masyarakat suatu ruang sosial yang dinamakan “gelanggang” (field) di mana para pelaku menstrukturkan tindakan strategis untuk mengontrol sumber daya dalam aneka bentuk modal (capital). Selain modal ekonomi, Bourdieu mengidentifikasi ada bentuk modal lain, yaitu modal budaya (cultural capital) yaitu akumulasi tatakrama, kepercayaan, dan pengetahuan yang didapatkan melalui pendidikan dan pengasuhan, modal sosial yang bersumber pada relasi sosial atau jejaring keluarga, pertemanan, perkumpulan, sekolah, komunitas, dan masyarakat, serta modal simbolis, yang disirkulasikan lewat gelanggang produksi budaya dan wacana estetika untuk menunjukkan dominasi simbolis dari suatu kelompok terhadap kelompok lain (Dovey, 2010:32-35).
Dengan pengertian gelanggang modal (field of capital) dari Bourdieu, etika profesi mempunyai peran sebagai modal budaya bagi Arsitek. Pengetahuan dan pengalaman sebenarnya menjadi sumber keterpercayaan dalam relasinya dengan pihak lain. Meski sering dikalahkan oleh modal ekonomi dan simbolik dari kekuatan ekonomi-politik yang dominan, profesionalisme arsitek tetap menjadi modal budaya bisa dimanfaatkan sebagai modal sosial.
Dari Personal Legacy to Collective Cultural Capital
Salah satu hal yang menjadikan etika profesi Arsitek menjadi penting adalah tentang legasi atau pewarisan nilai-nilai (Setiawan, 2018:87-88). Beberapa arsitek memilih untuk menjaga kehormatannya, dan menjadi modal budaya, yang menjadikannya pantas untuk dikenang. Pilihan personal ini bisa menjadi kekuatan moral yang memberikan inspirasi, tentu bagi mereka yang mau menjadikannya sebagai inspirasi untuk hidup.
Dihadapkan pada gelanggang pembangunan yang penuh kepentingan, perlu ada upaya transformasi modal budaya ini menjadi modal sosial. Konsep personal legacy perlu ditransformasikan ke dalam modal budaya kolektif. Artinya, inspirasi dari suatu legacy bukan sesuatu yang bersifat normatif semata, tetapi juga dilihat bagaimana pengaruhnya bagi orang lain. Ketika banyak orang yang terpengaruh, lalu bergerak secara bersama-sama, modal sosial sudah terbentuk. Modal sosial ini akan mempunyai kekuatan tersendiri untuk menentukan keputusan-keputusan pembangunan. Dengan demikian, kehormatan profesi tidak lagi menjadi pilihan personal, tetapi modal untuk mempengaruhi pembangunan.
Di sinilah diperlukan tatakelola yang baik untuk keprofesian Arsitek di mana para arsitek Indonesia berlomba membuat karya yang baik dan indah, berlaku etis, tidak saling menjatuhkan, dihargai oleh masyarakatnya dan memperoleh honorarium yang layak (Subijono,2008). Etika adalah kekuatan untuk membangun keadaban dalam dinamika pembangunan. Di sini Arsitek bukan sekadar agen pembangunan, ia juga agen peradaban.
Daftar Pustaka
Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. Richardson, J.(1986). Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. Westport, CT: Greenwood.
Carmona, M., Heath, T., Oc, T., dan Tiesdell, S. (2003). Public Places Urban Spaces: The Dimension of Urban Design. Elsevier, Oxford.
Dovey, K. (2010) Becoming Places: Urbanism/ Architecture/ Identity/ Power. London: Routledge
Ekomadyo, A.S. (2009). Pengendalian Kualitas Arsitektur Kota Pada Ruang Publik Di Kota Pekanbaru. Disertasi. Institut Teknologi Bandung
Harijono, P (2018).Kode Etik Arsitek Dan Kaidah Tatalaku Profesi Arsitek. Penataran Keprofesian Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Barat. Bandung, 24 Maret 2018
Healey, P. (1991). Model of Development Process: a Review, Journal of Property Research, vol. 8. Land Development Studies Education Trust.
March, A. , dan Low, N. (2004). Knowing and Steering: Mediatization, Planning, and Democracy in Victoria Australia, Journal of Planning Theory, Vol 3(1): 41–69, SAGE Publications, London.
Richardson, J.(1986). Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. Westport, CT: Greenwood.
Setiawan, T. (2018). TOT Penatar Kode Etik Dan Tata Laku Profesi Arsitek. Bandung 20 September 2018
Subijono, E. (2008). Sejarah dan Peran IAI. https://esubijono.wordpress.com/2008/09/24/ sejarah-dan-peran-iai/
Sudradjat, I. (2018). Michel Foucault: Power/Knowledge, Ruang, dan Arsitektur. Dalam STKADay2: Architecture and Philosophy. KK Sejarah Teori dan Kritik Arsitektur SAPPK ITB. Bandung, 8 September 2018
8 March 2019 by iplbi
Comments